Berita Papua, Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua saat ini menahan enam orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berbeda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa dari laporan yang diterima, empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran polres.
Empat kasus TPPO yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua tercatat dua kasus, dan dua kasus lainnya masing-masing ditangani Polres Jayapura Kota dan Polresta Jayapura.
Kombes Benny mengatakan, penyidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini sudah menjadi komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan orang sehingga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Arif Bastari menambahkan, para pelaku kasus TPPO akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal tersebut dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal RpR00 juta rupiah,” jelas Arif.
Kombes Benny berharap agar masyarakat waspada dan berperan aktif dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya perdagangan orang.
“Laporkan jika mengetahui adanya kasus atau informasi terkait TPPO agar dapat mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kasus tersebut,” harap Kombes Benny. (Antara-DMS)