Berita Maluku Tengah, Masohi – Kepolisian Polres Maluku Tengah akhirnya menetapkan tiga tersangka atas dua pelaporan yang sama dalam kasus dugaan penganiayaan oleh inisial TS bersama istri berinisial ST dengan MP ASN di bagian Kesra Setda Maluku Tengah pada Kamis 08/06/2023.
Menyikapi penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, MP yang merasa dirinya adalah korban dalam kasus tersebut saat diwawancarai menyampaikan rasa kecewa atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka. Ia merasa bukan penyebab awal kejadian namun adalah korban.
Dikatakannya sebagai orang yang kurang paham hukum, sesuai penjelasan yang ia dapatkan setelah ditetapkan tersangka, dirinya langsung ditahan dengan alasan penahanan sesuai isi surat agar tidak menghilangkan barang bukti. Sementara menurutnya, semua barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian.
Selain itu, sampai dengan saat ini juga ia belum mengetahui secara pasti alasan atas ditahannya dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, lewat pengacara yang ditunjuk, telah diajukan surat penangguhan penahanan namun belum ada balasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Galuh Febriansyah, mengatakan polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Penganiayaan yang dilaporkan pada Kamis pekan lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni TS, ST, dan MP. Penetapan mereka sebagai tersangka membuktikan komitmen dari aparat kepolisian dalam menegakkan rasa keadilan dan sebagai bukti polisi bekerja profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, TS dan ST ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap MP, dan saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara MP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pemukulan terhadap ST.
Galuh Febriansyah menjelaskan TS dan ST ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan bersama dan penganiayaan kepada MP di kantor Kesra, Maluku Tengah, Kamis 8 Juni 2023 lalu.
Atas hal itu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana yang sama, yakni 5 tahun enam bulan dan juga pidana penjara 2 tahun delapan bulan.
Sementara itu, terkait MP, kata Kasat, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ST saat kejadian yang sama pada 8/06/2023.
Oleh karena itu, MP disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Seperti diketahui, Kapolres Maluku Tengah, Dax Manuputty, beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengatakan pihak kepolisian sementara memeriksa dua laporan dalam kasus dugaan penganiayaan yang sama untuk ditindaklanjuti.
Kapolres memastikan akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini, dan masyarakat juga diminta bersabar hingga hasil pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian, dan siapapun yang terbukti bersalah akan tetap dilakukan proses hukum.DMS