Berita Maluku Tengah, Masohi – Jajaran Satresnarkoba Polres Maluku Tengah menangkap seorang wanita terkait kasus narkoba. Wanita tersebut berinisial RM berusia 32 tahun.
Tak hanya RM, Satres Narkoba Polres Maluku Tengah juga mengungkap empat orang terlibat dalam kasus narkoba. Mereka antara lain berinisial M, YM, ST, dan SW.
Hal itu disampaikan Wakapolres Maluku Tengah, Muhammad Bambang Surya, didampingi Kasat Narkoba, Andi Erwin saat konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolres Maluku Tengah, Masohi, Rabu 5 Juli 2023.
Dijelaskan oleh Wakapolres, Pelaku RM merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja yang baru pulang dari Papua. RM diketahui sebagai pengedar narkoba setelah Satres Narkoba mendapat bocoran dari salah satu tersangka kasus narkoba berinisial YM yang ditangkap lebih dulu.
Berawal dari pengakuan tersangka YM bahwa pada 21 Juni 2023, dirinya membeli satu paket ganja dari tersangka RM dengan harga 150 ribu rupiah, dimana RM sendiri baru datang dari Jayapura.
Dari hasil keterangan YM, anggota Satres Narkoba Polres Maluku Tengah kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RM yang tinggal di Kelurahan Namasina, Kota Masohi, tanpa ada perlawanan dan langsung digiring ke Polres.
Sementara itu, sesuai keterangan RM, ganja yang dimilikinya diperoleh dari rekan-rekannya di atas KM Dobonsolo saat ia melakukan perjalanan dari Jayapura ke Ambon, dan setibanya di kota Masohi, satu paket ganja tersebut dijual kepada YM.
Atas tindakannya, RM dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kata Wakapolres Muhammad Bambang Surya.
Lebih lanjut dikatakannya, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maluku Tengah, dan saat ini kelima orang yang berhasil ditangkap menjalani penahanan di markas Polres Maluku Tengah.DMS