Berita Ambon – Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon untuk memperhatikan dan mengevaluasi seluruh pegawai di lingkup pemerintah Kota Ambon dalam hal mengajukan izin kerja maupun izin cuti kerja.
Instruksi ini disampaikan sehubungan dengan begitu banyak pegawai di lingkup pemerintah Kota Ambon yang mengajukan izin di atas dua pekan dari waktu tiga hari yang diberikan sesuai aturan, dan hal ini sangat melanggar aturan.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, di hadapan seluruh kepala OPD dan para ASN saat memimpin langsung apel bersama para ASN di balai kota Ambon pada Senin, 10 Juli 2023.
Kepala BKPSDM Kota Ambon diminta membuat sistem yang lebih baik agar ke depan seluruh ASN di lingkup pemerintah Kota Ambon lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Jika ada pengajuan surat izin, BKPSDM harus lebih selektif sebelum diajukan ke Sekretaris Kota Ambon.
Jika ada pengajuan izin lebih dari tiga hari, maka dikategorikan sebagai pengajuan surat izin cuti. Ia mencontohkan ada ASN yang mengajukan izin melebihi hingga dua minggu bahkan lebih, dan hal itu berulang kali terjadi. Oleh karena itu, ke depan harus ditertibkan.
Selain pengajuan surat izin, yang perlu diperhatikan oleh BKPSDM Kota Ambon adalah pengajuan izin cuti untuk waktu yang diberikan, karena terkadang ASN saat cuti melebihi waktu yang telah diberikan selama empat belas hari, dan hal ini tidak dibenarkan sesuai aturan.
Saatnya seluruh pegawai pemerintah Kota Ambon di setiap OPD untuk melakukan pembenahan dengan meningkatkan disiplin para ASN dalam tugas pelayanan kepada warga Kota Ambon.
Kepada ASN yang sering mengajukan izin, harus menjadi pertimbangan BKSDM mengajukan surat izin ke Sekretaris Kota Ambon.DMS