Berita Ambon – Pengadilan Negeri kelas I Ambon melaksanakan eksekusi 1 unit rumah yang berada pada lokasi samping lapangan Hatukau, kompleks Galunggung, kecamatan Sirimau, kota Ambon, pada Jumat 24 Juli 2023, sekitar pukul 08.40 WIT.
Pelaksanaan eksekusi dilapangan berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pengadilan Negeri Kelas I Ambon, dibantu personil dari Kepolisian 1 SSK Sabhara Polda Maluku, 1 SSK Sabhara Polres Pulau Ambon & PP Lease, 1 SSK Sat Brimobda Maluku, 10 personil Kodim 1504 Ambon, dan 6 personil Pomdam XVI Pattimura.
Sebelum dilakukan eksekusi, bertempat di samping lapangan Hatukau kompleks Galunggung, kecamatan Sirimau, kota Ambon, dilaksanakan apel gabungan pengamanan eksekusi perkara perdata No. 53/Pdt.G/2008/PN.AB sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Kelas I Ambon nomor: W27 – U1/22771/HK.02/7/2023 tentang eksekusi pengosongan objek sengketa 2 bidang tanah di jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Sirimau, kota Ambon.
Saat pelaksanaan pembacaan surat putusan Eksekusi oleh juru Sita Pengadilan Ambon dari pihak Kuasa Hukum dan pihak Termohon eksekusi, meminta kepada Pengadilan Negeri Ambon agar dapat memberikan ruang untuk melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan eksekusi. Namun, pihak Pengadilan tetap melaksanakan eksekusi karena tidak ada lagi ruangan untuk koordinasi karena batas waktu untuk berkoordinasi telah selesai dan eksekusi tetap dilaksanakan.
Terlihat di lapangan, petugas dengan menggunakan alat berat satu unit ekskavator melakukan pembongkaran rumah yang menjadi objek perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap untuk dilakukan eksekusi.DMS