Berita Seram Bagian Barat, Taniwel – Masyarakat Negeri Nuniali memasang Sasi Adat di Petuanan Tanah Adat Wilayah Tanjung Kalawai, yakni larangan keras melakukan rutinitas tambang apapun di atas Tanah Ulayat Tanjung Kalawai milik Ina Ama Sapalewa Batai Negeri Nuniali.
Prosesi Pemasangan Sasi Adat ini dimulai dengan ritual adat di dalam hutan adat milik negri Nuniali oleh ketua adat, dan selanjutnya dilakukan pemasangan baileho larangan dan sasi adat pada setiap titik tertentu di petuanan negeri Nuniali.
Pemasangan sasi adat melalui jalur laut dan jalur darat dilakukan pada 8 titik, di mana 4 berada di jalur laut dan 4 di jalur darat untuk memastikan siapapun tidak diizinkan melakukan rutinitas apapun di petuanan Tanjung Kalawai karena Tanjung Kalawai masuk dalam petuanan dan sejarah negeri Nuniali.
Ketua BPD Negeri Nuniali, Godlief Sekerone, secara tegas mengatakan masyarakat negeri Nuniali dengan tegas menolak rencana penambangan pada wilayah hutan adat Tanjung Kalawai dan sekitarnya yang merupakan wilayah tanah adat negeri Nuniali.
Ia mengatakan, hasil rapat adat melibatkan semua Soa dengan berbagai pertimbangan dan sepakat secara tegas menolak rencana pertambangan di wilayah Tanjung Kalawai yang selama ini merupakan wilayah adat.
Dikatakannya, Negeri Nuniali terdapat situs peninggalan sejarah dari matarumah Aliputty, yang anak cucu mendiami Negeri Nuniali sebagai Ina Ama Sapalewa Batai yang berwenang mengatur seluruh kekerabatan wilayah adat Sapalewa Batai.
Untuk itu, secara tegas mereka menyatakan menolak beroperasinya Gunung Batu Indah pada area Tanjung Kalawai dan meminta agar segera dihentikan seluruh proses pelaksanaan amdal yang dilakukan konsultan amdal CV Delima Mitra Konsultan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Nuniali.
Hal yang sama juga disampaikan langsung oleh ketua Adat Negeri Nuniali, Yoab Lessy, yang secara tegas mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan ini adalah hak dari masyarakat adat Ina Ama Sapalewa Batai Negeri Nuniali.
Oleh sebab itu, selaku ketua adat negeri Nuniali, bersama seluruh masyarakat negeri Nuniali, menolak masuknya perusahaan untuk melakukan rutinitas dalam bentuk apapun pada daerah yang menjadi hak dari masyarakat Nuniali. Mereka akan berjuang sampai untuk mempertahankan apa yang menjadi hak mereka.
Salah satu bentuk perjuangan yang dilakukan pihaknya adalah membuat sasi adat di dalam wilayah hutan dan beberapa lokasi untuk memastikan tidak ada lagi rutinitas oleh siapapun selama sasi adat dipasang pada lokasi tersebut.
Sejauh ini, wilayah hutan adat Tanjung Kalawai diperuntukan untuk usaha tanaman umur panjang sebagai tradisi masyarakat setempat dalam menopang perekonomian keluarga. Begitu juga melakukan perburuan beberapa jenis hewan hutan untuk kebutuhan. Pesisir Tanjung Kalawai saat air laut surut, masyarakat melakukan pencarian ikan baik untuk dikonsumsi sendiri ataupun untuk dijual demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Mereka berharap Pemda SBB (Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat) dalam hal ini Pejabat Bupati, lewat Dinas Lingkungan Hidup SBB dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Maluku, untuk mengambil langkah tegas melindungi hak ulayat masyarakat adat dan tidak memberikan izin AMDAL bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan di wilayah hutan adat milik masyarakat adat Sapalewa Batai, terutama Negeri Nuniali dan sekitarnya.DMS