Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Matikan Tapping Box, Pelaku Usaha Rumah Makan Dan Restoran Terancam Ditutup

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 29 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Walikota Ambon

Berita Ambon – Para pelaku usaha rumah makan dan restoran di dalam kota Ambon yang sengaja tidak menghidupkan mesin tapping box saat beroperasi akan dikenai sangsi denda sebesar dua ratus persen, dan apabila tidak membayarnya, usaha tersebut akan langsung ditutup.

Demikian penegasan dari penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattiemna, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai acara coffee morning bersama para pengusaha pemilik rumah makan dan restoran. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dispemda kota Ambon pada Kamis, 10/08/2023, di salah satu hotel di dalam kota Ambon.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Selaku penjabat walikota Ambon, Wattiemna menginstruksikan dengan tegas kepada dinas terkait untuk melakukan penutupan pada rumah makan dan restoran yang beroperasi di kota Ambon dan terbukti dengan sengaja tidak menghidupkan mesin tapping box saat beroperasi.

Bodewin menyatakan bahwa penutupan akan dilaksanakan apabila para pemilik tempat usaha, baik itu rumah makan maupun restoran, yang dikenai sangsi denda oleh pemerintah kota Ambon tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Menurutnya, pajak sebesar sepuluh persen yang dipungut oleh pemerintah kota Ambon adalah hak masyarakat yang ditujukan untuk pembangunan, dan bukan berasal dari para pelaku usaha. Oleh karena itu, para pelaku usaha wajib mematuhi kewajiban untuk membayarkan pajak ini kepada pemerintah kota Ambon.

Wattiemna menginstruksikan setiap dinas terkait untuk secara rutin melakukan pemantauan guna memastikan bahwa mesin tapping box yang terpasang di rumah makan dan restoran berfungsi dengan baik. Jika mesin tersebut terlihat berwarna merah, hal ini menjadi tanda untuk segera melakukan pengecekan guna mengetahui alasan tidak aktifnya tapping box yang terpasang.

Hingga saat ini, Bodewin melaporkan bahwa beberapa restoran dan rumah makan telah terdeteksi dengan tampilan berwarna merah di Command Center pemerintah kota Ambon. Oleh karena itu, dirinya telah memerintahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna mengidentifikasi penyebab tidak diaktifkannya tapping box oleh para pemilik restoran dan rumah makan.DMS

Tags: #BeritaAmbonBeritaMalukuDispemda Kota AmbonPemerintah Kota AmbonWalikota Ambon
Previous Post

Kesbangpol Kota Ambon Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental

Next Post

PLN Masohi Tertibkan Pemakaian Tenaga Listrik Di Seram Bagian Barat

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
PLN Masohi

PLN Masohi Tertibkan Pemakaian Tenaga Listrik Di Seram Bagian Barat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.