Berita Papua, Mimika – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penambahan lima tersangka baru ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan korupsi yang sama yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng.
“KPK juga mengembangkan kasus ini dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk tiga pihak swasta dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Ali saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Meskipun begitu, Ali belum mengungkapkan identitas para tersangka tersebut. Dia mengatakan bahwa profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
Pada Kamis (10/8), tim jaksa KPK telah mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Tim Jaksa KPK telah mengajukan memori kasasi untuk terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor di PN Makassar,” ucap Ali saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/8).
Ali menjelaskan bahwa dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini saat membacakan putusan secara terbuka tidak menyertakan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan tersebut.
Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dasar putusan tersebut juga tidak mencantumkan alasan dan pertimbangan dari Majelis Hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan berlawanan dengan fakta hukum yang telah diungkap oleh tim jaksa KPK selama proses persidangan.
Dalam persidangan, alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa KPK dengan jelas menjelaskan perbuatan terdakwa yang melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 Miliar.
KPK berharap bahwa Majelis Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia akan memutus dan menerima permohonan kasasi dari tim jaksa KPK, dengan menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. DMS