Berita Ambon – Warga negeri Batu Merah diminta tetap jaga Kamtibmas atas beredarnya berita terkait telah ada keputusan Kasasi Mahkamah Agung terkait putusan Nomor perkara 1915.K/PDT/2023, antara Muhammad Said Nurlette sebagai pemohon kasasi melawan termohon Ali Hatala.
Ketua Saniri negeri Batu Merah, Muhammad Said Nurlette secara tegas mengatakan sampai dengan saat ini dirinya belum mendapatkan salinan atas kabar soal telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Nomor perkara 1915.K/PDT/2023.
Oleh karena itu kepada masyarakat terutama warga negeri Batu Merah untuk tidak terpancing dan terpengaruh atas berita tersebut, karena dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas, mengingat sampai dengan saat ini dirinya belum mendapatkan salinan putusan yang dimaksud.
Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan isu-isu sebagai upaya menjatuhkan dirinya selaku ketua Saniri Negeri Batu Merah. Selain itu juga kabar putusan kasasi yang konon dimenangkan Ali Hatala, diduga sengaja dimanfaatkan untuk menggagalkan pelantikan Raja Batu Merah.
Dirinya juga kembali mempertegas bahwa penetapan dan pengukuhan raja adat negeri Batu Merah beberapa waktu lalu telah memiliki kekuatan hukum adat, karena dikukuhkan oleh lembaga adat Saniri negeri sesuai petunjuk Peraturan Daerah (Perda) kota Ambon nomor 10 tahun 17 pasal 48 ayat 2.
Untuk itu apapun putusan yang nantinya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan tidak berpengaruh atas penetapan Pengukuhan Rabiatunnur Nurlette sebagai Raja adat negeri Batu Merah oleh Lembaga Adat Saniri karena sesuai dengan peraturan dan keputusan Adat tersebut telah memiliki putusan hukum positif.
Sebagai ketua Saniri Negeri Batu Merah menghimbau seluruh warga negeri Batu Merah untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi beredarnya isu-isu yang sengaja digulirkan oleh orang-orang tertentu yang bertujuan untuk mengganggu stabilitas keamanan di negeri Batu Merah.
Seperti dijelaskan, Rabiatunnur Nurlette Raja Batu Merah yang secara adat telah dikukuhkan oleh Saniri negeri Batu Merah pada Maret 2022 lalu. Rabiatunnur Nurlette dikukuhkan pada Rabu, 30/03/2022 sebagai Ina Latu Hatukau atau Rajat Adat Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.DMS