Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Residivis Narkoba Divonis 11 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 14 September 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Pengadilan Ambon

Berita Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Fuad Hajar Thaha (35), terdakwa kasus narkoba yang juga merupakan seorang residivis perkara serupa.

“Mengadili, menyatakan Fuat Hajar Thaha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Jumat.

Berita Lainnya

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Bupati Maluku Tengah Dampingi Wapres Gibran Tinjau PLTMG Ambon Peaker di Waai

DPRD Buru Bentuk Pansus Telusuri Harga Tanah Tidak Sesuai NJOP

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta terdakwa merupakan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Dalam persidangannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ela Ubleuw meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena memiliki, menyimpan, atau menjual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 10 gram.

Perbuatan terdakwa diketahui sejak tanggal 15 Juli 2022 ketika petugas dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual menggunakan jasa pengiriman barang.

Di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dari informasi itu, petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di Ambon.

Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai ke Kota Tual dan tiba pada Sabtu (18/7), sehingga karyawan perusahaan di sana diajak bekerja sama mencari tahu siapa pemilik paket.

Kemudian pada 29 Juni 2022, kurir perusahaan mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba dan di situ ternyata diketahui milik terdakwa.

Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Terdakwa sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap, namun akhirnya diringkus petugas dan menyita barang bukti.

Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding sehingga perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.(DMS)

Tags: #PengadilanNegeriAmbonHakim PN AmbonResidivis Narkoba
Previous Post

Satgas Yonif 122/TS Berhasil Mengamankan Sembilan Paket Ganja di Perbatasan RI-PNG

Next Post

Polda Maluku Gandeng Anak Muda Deklarasikan Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
bupati dampingi wapres
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Dampingi Wapres Gibran Tinjau PLTMG Ambon Peaker di Waai

Wednesday, 15 October 2025
komisi III dprd buru
Berita Maluku

DPRD Buru Bentuk Pansus Telusuri Harga Tanah Tidak Sesuai NJOP

Wednesday, 15 October 2025
wapres kunjungi bendungan waiapo
Berita Maluku

Wapres Gibran Tekankan Bendungan Waeapo Rampung Tahun 2026

Wednesday, 15 October 2025
museum siwalima
Berita Maluku

Museum Siwalima Gelar Pameran Keliling di Banda Naira Angkat Tema Warisan Budaya

Tuesday, 14 October 2025
pemda malteng
Berita Maluku

Pemkab Malteng Komitmen Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Posyandu

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
Kapolda Maluku

Polda Maluku Gandeng Anak Muda Deklarasikan Keselamatan Lalu Lintas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.