Kupang – Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menganggap bahwa keputusan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, untuk mencabut aturan mengenai jam sekolah mulai pukul 05.30 WITA bagi siswa SMA/SMK sederajat di daerah tersebut adalah keputusan yang tepat.
“Kami sepakat dengan pencabutan aturan sekolah jam 05.30 WITA yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat periode 2018-2023 karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, di Kupang pada hari Kamis.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada regulasi yang ada, baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Yunus menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak negatif terutama dalam manajemen waktu, keselamatan siswa, dan tidak ada urgensi untuk memulai sekolah jam 05.30 pagi.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut mungkin cocok untuk sekolah-sekolah yang memiliki fasilitas asrama, tetapi tidak sesuai untuk sekolah-sekolah yang siswanya mayoritas tinggal di rumah dengan jarak yang beragam.
Menurut Yunus, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan kesejahteraan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah daripada mengatur jam sekolah. Ia berpendapat bahwa penting untuk fokus pada program kesejahteraan guru dan siswa, terutama mengingat kesenjangan pendidikan yang masih besar di NTT, dengan banyak guru honor yang belum menerima upah yang layak dan banyak sekolah dengan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan.
Yunus juga menekankan bahwa pencabutan aturan sekolah jam 05.30 pagi tidak perlu melalui peraturan daerah atau regulasi resmi pemerintah karena aturan tersebut tidak masuk dalam kategori kebijakan pemerintah.
Ia juga menyatakan bahwa kurikulum merdeka saat ini masih merupakan pilihan terbaik untuk pendidikan di Indonesia, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Anggota Fraksi PDIP ini berharap bahwa manajemen pendidikan tidak akan terganggu oleh hal-hal yang bukan fokus utama pendidikan dan bahwa pendidikan di NTT dapat kembali ke jalur normal sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk mendorong perbaikan sektor pendidikan di daerah tersebut. DMS-Antara