Sentani – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua, mengumumkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir Agustus 2023 mencapai angka Rp91,1 miliar atau sekitar 59 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa target PAD untuk tahun 2023 sebesar Rp154 miliar. Dia berharap bahwa target tersebut dapat tercapai pada akhir tahun ini dengan kerja keras dari semua pihak.
“Kami berharap pada akhir tahun ini bisa terealisasi dengan kerja keras dari teman-teman dan dukungan dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Menurut Edi, PAD daerah ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah, serta sumber PAD lainnya. Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, baik melalui gerai, loket, atau melalui bank.
“Kami berharap agar wajib pajak memiliki kesadaran yang lebih baik lagi sehingga PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab masyarakat,” katanya.
Edi menjelaskan bahwa pajak dan retribusi seharusnya tidak dianggap sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi gotong royong dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sumbangan kecil sebesar Rp1.000-Rp2.000 untuk pajak dan retribusi.
Dia juga mencatat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi, telah terjadi penyederhanaan, di mana 32 objek retribusi yang sebelumnya ada telah dikurangi menjadi 18. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas retribusi, mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. DMS-Antara