Berita Maluku Tengah, Masohi – Jajaran Satreskrim Polres Maluku Tengah berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian dalam rumah warga di Kelurahan Lesane, kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Wakapolres Maluku Tengah, Beny Kurniawan dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres pada Kamis, 27/09/2023, menjelaskan dua pelaku masing-masing H alias Hendra (32) dan AN alias Aldy Novriansyah (24) telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya yakni YH alias Yamin Hatalla masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Ketiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka melakukan aksi pencurian di rumah milik La Raja sebagai korban, tepatnya di Jln. Abdullah Soulissa, RT 10 Kelurahan Lesane Kota Masohi pada Sabtu, 09 September 2023.
Wakapolres yang saat Press Release didampingi Kasatreskrim Yogie menjelaskan peran ketiga tersangka, yaitu tersangka H melakukan survei untuk memastikan di rumah yang menjadi target tidak ada penghuninya. Sementara peran tersangka YH sebagai eksekutor. YH berhasil mencungkil jendela kamar korban, kemudian memanjat masuk ke dalam kamar mengambil uang tunai 30 juta lebih serta 2 buah handphone milik korban.
Diungkapkan Wakapolres, dari hasil curian tersebut YH mendapat Rp 24 juta ditambah 1 buah HP, merk Samsung, sedangkan tersangka AD mendapatkan Rp 5 juta dan tersangka H memperoleh hasil uang sebesar Rp 1 juta ditambah buah HP merk Samsung.
Dikatakan Wakapolres kepada para tersangka, pasal dan ancaman hukuman yang disangkakan yakni pasal 362, Pasal 363 KUHAPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Pol DE 4292 BF yang dipakai para tersangka untuk menjalankan aksi pencurian, 1 buah kunci kontak, STNK, 1 buah kaos milik tersangka 5 lembar kwitansi angsuran motor, serta 1 buah HP merk Samsung Galaxy Core warna biru dan uang tunai Rp 900.000 sisa hasil curian.
Saat ini kata Wakapolres pihaknya tengah melakukan pengejaran tersangka YH yang ditetapkan sebagai DPO, Sementara dua tersangka lainnya ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maluku Tengah.DMS