Jakarta – Organisasi relawan Projo mengadakan rapat guna menyusun strategi pemenangan untuk bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu Prabowo Subianto, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Salah satu strategi utama adalah kerjasama Projo dengan seluruh elemen relawan dan komponen kemenangan Pak Prabowo, termasuk partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju,” ungkap Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, pada hari Minggu.
Sebelumnya, Projo secara resmi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra tersebut di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada sore hari Sabtu (14/10).
Budi Arie menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat kerja nasional (rakernas) tersebut merupakan langkah awal Projo untuk memastikan kemenangan Prabowo pada pilpres mendatang.
Selain itu, strategi lainnya adalah Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bapilpres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo akan menggerakkan mesin politik organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.
“Mesin politik Projo untuk menghadapi Pilpres 2024 telah dikonsolidasikan sejak pelaksanaan Rakernas V pada bulan Mei 2022 di Borobudur, Jawa Tengah,” tambahnya.
Budi Arie menegaskan bahwa proses konsolidasi tersebut terus berlanjut melalui diselenggarakannya konferensi-konferensi daerah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo.
Selain itu, DPP Projo juga berencana untuk mendirikan Rumah Indonesia Maju guna membantu Ketua Umum Gerindra memenangkan pilpres yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Rapat kerja nasional VI Projo diadakan pada tanggal 14-15 Oktober 2023 di Indonesia Arena dan Hotel Sahid, Jakarta, dengan tema “Suara Rakyat, Penentu Kemenangan 2024.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal pembukaan pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024, yang akan berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau mendapat 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon tersebut dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara. DMS