Jakarta – Direktorat Reserse Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dengan inisial KH, yang terkait dengan kejadian kematian petugas Imigrasi TF (23) di Tangerang, Banten pada Jumat dini hari, sebelumnya telah mengalami proses deportasi akibat pelanggaran imigrasi.
Kombes Pol Hengki Haryadi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa KH sebelumnya telah ditahan selama tiga tahun karena pelanggaran imigrasi sebelum akhirnya dideportasi.
“Namun demikian, KH kembali ke Jakarta dengan dokumen lengkap,” ungkap Hengki.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian tengah mendalami hubungan antara KH dan TF, termasuk memeriksa motif TF dalam kunjungannya ke apartemen sebelum ditemukan tewas jatuh dari lantai 19 gedung tersebut.
“Kami sedang mendalami rangkaian peristiwa sebelum masuk ke dalam kamar, termasuk semua yang terjadi di dalamnya. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap KH, WNA asal Korea Selatan, di tempat kejadian perkara (TKP) di Tangerang. Hengki menekankan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk memastikan apakah kejadian ini terkait dengan pembunuhan, bunuh diri, atau kecelakaan.
Dalam penanganan kasus ini, tim kolaborasi interprofesi telah dikerahkan, termasuk dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) guna mendukung investigasi.
Hengki juga menambahkan bahwa sebelum penangkapan, KH dilaporkan telah mengancam petugas keamanan setempat dengan senjata tajam. Dengan berbagai fakta yang terkumpul, penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian tragis ini. DMS