Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon tetap akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam upaya memastikan pemasangan Alat Peragaan Kampanye (APK) pada lokasi dalam kota Ambon harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Demikian penegasan penjabat walikota Ambon Bodewin Wattiemana, saat ditanya sejumlah wartawan terkait penertiban APK yang terpasang di beberapa tempat yang merupakan ruang publik dalam wilayah kota Ambon.
Dikatakan Bodewin, telah ada kerjasama pemerintah kota Ambon dengan Bawaslu, di mana pemerintah kota Ambon akan mem-backup Bawaslu dalam tugas di lapangan untuk menertibkan APK, karena pemerintah kota Ambon tidak punya kewenangan dalam melakukan penertiban.
Tugas pemerintah kota Ambon, hanya memastikan bahwa APK yang terpasang telah memiliki izin dan lokasi pemasangan juga harus sesuai ketentuan. Ia mencontohkan tidak diperbolehkan memasang spanduk atau poster pada tiang listrik dan pohon sesuai Perda.
Menyangkut kewenangan pelanggaran penggunaan APK jelang kampanye pada pemilu 2024, secara tegas Wattimana mengatakan bukan kewenangan pemerintah kota Ambon, pemerintah kota Ambon tidak berkepentingan karena itu adalah tugas dan tanggung jawab Bawaslu.
Seperti diketahui, setiap jelang pemilu, akan banyak spanduk, baliho, dan poster yang terpasang oleh para kontestan pemilu pada lokasi-lokasi ruang publik yang dianggap strategis dalam memperkenalkan figur, para calon anggota DPRD, maupun partai.DMS