Jakarta – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, Pada hari ini Jumat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat pagi.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya,” kata Kuntadi di Jakarta.
Menurut penjelasan Kuntadi, Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.
“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” jelas Kuntadi.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung masih sedang menyelidiki penggunaan dana sebesar Rp40 miliar tersebut dan aliran dana tersebut kepada siapa saja, termasuk apakah tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk memengaruhi proses audit di BPK.
Namun demikian, Kuntadi memastikan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan mengandalkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“AQ disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, Achsanul Qosasi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan ini, Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. DMS-Ac