Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu malam setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 November.
Menurut Ade, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup dalam gelar perkara. Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Ketua KPK RI, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023. Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Akibat dari dugaan tindak pidana ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal-pasal tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama rentang tahun 2020 hingga 2023,” ungkap Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas KPK. Keterangan tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli menyatakan bahwa klarifikasinya sesuai dengan undangan dari Dewan Pengawas, dan ia telah memberikan informasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah intensif memeriksa 86 saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Ade Safri menjelaskan bahwa delapan ahli tersebut melibatkan pakar hukum pidana, hukum acara, mikroekspresi, multimedia, dan digital forensik.
Dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus ini semakin memasuki babak berikutnya yang akan melibatkan proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang akan terus mengumpulkan bukti dan memberikan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DMS-Ac