Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan penuh penghormatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan anggaran Alat Pelindung Diri (APD) pada awal pandemi COVID-19 tahun 2020 senilai Rp3,03 triliun. Pada saat yang sama, BNPB menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum tersebut dengan menyediakan data dukung yang diperlukan oleh lembaga antirasuah.
Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menyatakan, “BNPB juga menyatakan akan mendukung proses hukum tersebut dalam menyediakan data dukung yang dibutuhkan oleh lembaga anti rasuah itu.” Ia menambahkan bahwa BNPB telah menerima para penyidik KPK yang datang ke kantor Graha BNPB pada bulan Oktober 2023 sebagai bentuk kerjasama dalam klarifikasi informasi terkait pengadaan APD.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK saat ini berkaitan dengan pengadaan APD untuk dokter dan tenaga kesehatan pada fase awal pandemi COVID-19. Pengadaan ini dilakukan oleh Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada tahun 2020.
Penting untuk dicatat bahwa pada saat itu, penanganan COVID-19 berada di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk pada tanggal 13 Maret 2020, dengan Kepala BNPB periode 2019-2021 sebagai Ketua Gugus Tugas. Namun, pada tanggal 20 Juli 2020, tugas lembaga ini dialihkan ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
KPCPEN, sebagai entitas yang mengkoordinasikan kebijakan dan pendanaan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, tidak lagi menggunakan Dana Siap Pakai di BNPB. Perubahan ini sesuai dengan dinamika dan evolusi penanganan pandemi. KPCPEN sendiri dibubarkan pada tanggal 5 Agustus 2023, ketika pandemi COVID-19 berhasil dikendalikan.
Dengan sikap keterbukaan dan kolaborasi, BNPB menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran penanganan bencana dan pandemi. DMS