Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara. Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri, diberhentikan sementara karena terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 pada tanggal 24 November 2023. Keputusan ini diumumkan setibanya Presiden dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Jumat malam.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, pemimpin KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka. Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK, terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ari Dwipayana sebelumnya juga menjelaskan bahwa pengganti Firli Bahuri akan berasal dari salah satu dari empat pimpinan aktif KPK saat ini. “Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” ungkap Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, menjawab pertanyaan terkait pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ari menegaskan bahwa tidak ada kandidat dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli. Dengan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, diharapkan institusi ini dapat tetap menjalankan tugasnya secara efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. DMS-Ac