Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Nayunda dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meskipun alasan pemanggilannya belum dijelaskan secara rinci, hal ini menunjukkan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Nayunda adalah salah satu dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain, termasuk ajudan mentan, direktur perusahaan, serta pihak swasta terkait.
Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK telah menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pungutan dan setoran yang dilakukan oleh SYL, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.
SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Tindakan tersebut terjadi selama periode 2020 hingga 2023.
Selama periode tersebut, SYL memerintahkan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II dalam berbagai bentuk, seperti tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa. Para bawahan lalu diinstruksikan untuk mengumpulkan uang dari para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris eselon I.
Besaran nilai uang yang dikumpulkan berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS per bulan. Tindakan ini dilakukan secara rutin dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mencatat bahwa total uang yang dinikmati oleh SYL, KS, dan MH sekitar Rp13,9 miliar, meskipun penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait jumlah pastinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menjadi fokus penyelidikan KPK untuk mengungkap dan memberantas praktik korupsi di level pemerintahan. DMS-Ac