Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, melalui Ketuanya, Rahmat Bagja, menyoroti pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merevisi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan. Hal ini mencerminkan hasil sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.
Bagja menegaskan bahwa revisi DCT menjadi langkah yang wajib diambil, seiring dengan keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu. “Merujuk pada hasil putusan itu, ya mau tidak mau ya revisi,” ungkapnya di Jakarta pada hari Kamis.
Menanggapi potensi kesulitan dalam merevisi DCT Pemilu 2024, Bagja memberikan alternatif langkah lain, seperti mengeluarkan surat edaran. Meskipun demikian, ia tetap mendorong KPU untuk melakukan revisi sesuai dengan putusan. “Lebih baik sih direvisi,” katanya.
Bawaslu menetapkan periode tiga hingga tujuh hari untuk KPU melaksanakan revisi DCT Pemilu 2024. Bagja menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada KPU untuk menanyakan tindak lanjut terhadap hasil putusan mengenai keterwakilan perempuan.
“Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu,” tandasnya.
Pada Rabu (29/11), Bawaslu RI telah memutuskan bahwa KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait keterwakilan perempuan, yang setidaknya harus mencapai 30 persen pada Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023. DMS-Ac