Berita Maluku – Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi (AMMAK) desak aparat kepolisian dan Kejaksaan tetapkan Eva Elya, istri mantan bupati Maluku Tenggara sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Maluku Tenggara.
Desakan penetapan tersangka terhadap Eva Elya, istri mantan bupati Maluku Tenggara atas kasus dugaan penggunaan dana COVID-19, disuarakan oleh Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi saat menggelar aksi demo di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat 08/12/2023.
Saat aksi digelar di Polda Maluku, massa mendatangi Dir Reskrimsus Polda Maluku guna memberikan dukungan kepada Polda menyelidiki kasus Korupsi Dana Covid di Kabupaten Maluku Tenggara, sekaligus mendesak polisi segera menetapkan Eva Elya, istri mantan bupati Maluku Tenggara dalam kasus dugaan penggunaan dana COVID-19 terkait pengadaan masker.
Saat melakukan aksi di Polda Maluku, massa aksi diterima Fredy Samale, Panit II Unit I Tipidkor Polda Maluku, mengatakan kasus dana Covid sementara ditangani Dir Reskrimsus Polda Maluku dilakukan guna mengumpulkan barang bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Untuk itu, apa yang menjadi tuntutan massa pendemo tetap menjadi konsen pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku dalam kasus dugaan penggunaan dana COVID di Kabupaten Maluku Tenggara, karena menjadi komitmen polisi dalam penegakan hukum tanpa ada tebang pilih.
Usai dari Polda Maluku, massa melanjutkan aksi mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka datang dengan tuntutan yang sama agar Kejaksaan dapat menangani kasus dugaan korupsi penggunaan dana COVID-19 oleh Eva Elya, istri mantan bupati Maluku Tenggara.
Mereka juga membawa serta sejumlah bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan sebagai bahan pertimbangan agar dapat membuka kembali penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan dana COVID-19 untuk pengadaan masker oleh Eva Elya, istri mantan bupati Maluku Tenggara.
Dalam orasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, AMMAK meminta Kejati Maluku agar segera menetapkan Istri mantan Bupati Maluku Tenggara, Ibu Eva Elya sebagai tersangka kasus masker COVID-19 yang nilai markupnya sekitar 3 miliar rupiah dan dilampirkan dengan hasil audit BPK.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat menemui para pendemo, mengatakan Kejaksaan belum menemukan adanya indikasi dalam apa yang menjadi tuntutan para pendemo. Namun, jika ada bukti baru dari massa pendemo, bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk menjadi bahan pertimbangan mendalami kasus tersebut.
Dalam aksi tersebut, belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi (AMMAK) membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan mendukung Polda Maluku dalam menyelidiki kasus Korupsi Dana Covid di Kabupaten Maluku Tenggara. Segera tetapkan istri mantan Bupati Maluku Tenggara terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Covid 19.DMS