Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa tiga maskapai penerbangan telah melanggar ketentuan dengan menjual tiket di atas ambang batas selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terutama terjadi sebelum libur Nataru, terutama di wilayah Indonesia Timur. Meskipun ia tidak merinci nama maskapai yang terlibat, Adita menegaskan bahwa pelanggaran penjualan tiket dengan harga yang melebihi batas cenderung terjadi pada rute yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai.
Adita menilai bahwa lonjakan permintaan tiket transportasi, khususnya pesawat, yang menyebabkan kenaikan harga sebelum libur Natal dan Tahun Baru masih dapat dianggap wajar. Namun, ia menekankan bahwa harga tiket seharusnya tidak melebihi batas atas yang telah ditetapkan.
“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika permintaan naik, harga akan naik, tetapi masih dalam batas wajar. Namun, masalah terjadi ketika ada pelanggaran,” jelasnya.
Meskipun tingkat pelanggaran harga tiket relatif kecil, Kemenhub menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang dimulai dari teguran. Adita menambahkan bahwa Kemenhub terus berkomunikasi dengan maskapai sebagai regulator untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Menurut survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, sekitar 107 juta warga diperkirakan melakukan perjalanan wisata dan mudik selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dari 40 ribu responden, sebanyak 11 persen memilih pesawat sebagai moda transportasi utama selama liburan tersebut. DMS/Ac