Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bawaslu Ingatkan Kades Dan Perangkat Desa Tidak Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 20 December 2023
in Berita Ambon
0
Bawaslu

Berita Ambon -Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon meminta para kepala desa, raja bersama perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

“Kami minta para kades, raja, dan seluruh jajaran perangkat desa untuk tidak terlibat mendukung atau menyukseskan kampanye pemilu, melainkan harus bersikap netral, ” kata anggota Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina, di Ambon, Selasa.

Berita Lainnya

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Bawaslu, katanya, melalui panwascam di lima kecamatan di Kota Ambon telah menyurati seluruh kades, raja, dan jajaran untuk tidak ikut terlibat memfasilitasi kampanye.

Surat imbauan tersebut menyatakan terkait ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan seluruh perangkat.

Larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

“Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran pemilu bisa dikenakan sanksi tindak pidana, “ujarnya.

Bawaslu Kota Ambon, katanya juga telah menindak pelanggaran ASN Pemerintah Kota, berdasarkan temuan Panwascam Teluk Ambon.

Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diduga melanggar netralitas dengan mendukung salah satu calon anggota legislatif.

Temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi.

“Selanjutnya seperti apa sanksinya, menjadi kewenangan KASN, intinya kami sudah melakukan penanganan pelanggaran terhadap ASN yang mulai tidak netral,” Katanya.

Pihaknya menyayangkan adanya ASN yang melanggar netralitas, walaupun berbagai upaya dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan kepada ASN maupun pihak-pihak yang dilarang menyatakan dukungan kepada calon tertentu.

“Dari awal kami sudah sosialisasikan terhadap netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa sesuai edaran ketua Bawaslu RI kepada seluruh jajarannya, untuk memberikan perhatian khusus terkait upaya mendorong netralitas ASN, ” Ujarnya.(DMS-Antara)

Tags: BawasluBawaslu Kota AmbonKadesPerangkat DesaTidak terlibat kampanye
Previous Post

Sambut Nataru, Pemda Maluku Tengah Gelar Pasar Murah

Next Post

Link Bansos Ibu Hamil Dan Balita Penting Untuk Keluarga

Berita Terkait

sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
wapres gibran
Berita Maluku

Wapres Gibran Tinjau Pembangkit Listrik Terapung di Waai

Tuesday, 14 October 2025
demo anak adat
Berita Maluku

Solidaritas Anak Maluku Tuntut Pengembalian Tanah Adat Rumah Tiga

Monday, 13 October 2025
Next Post
link bansos ibu hamil dan balita

Link Bansos Ibu Hamil Dan Balita Penting Untuk Keluarga

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.