Jakarta – Rencana Polri mengenai pembentukan Direktorat Siber (Ditsiber) di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) telah memperoleh dukungan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan izin pembentukan Ditsiber di tingkat Polda ini sebagai bagian dari usaha untuk memperkuat serta memperbaiki struktur Korps Bhayangkara.
“Saat ini kami terus melakukan perbaikan dan penguatan struktur, salah satunya adalah dengan membentuk Ditsiber di delapan Polda yang baru saja mendapat persetujuan dari Menpan RB,” ujar Sigit dalam acara rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Rabu.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, izin pembentukan Ditsiber di delapan Polda ini diterbitkan oleh Kemenpan RB pada bulan November 2023.
“Persetujuan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 20 November 2023,” ungkap Sandi.
Kedelapan Polda yang akan memiliki Ditsiber adalah Polda DKI Jakarta, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
Sandi menjelaskan bahwa setelah mendapat izin dari Kemenpan RB, Polri segera membentuk Ditsiber di Polda-polda tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang dikeluarkan.
Seluruh aspek yang berkaitan dengan biaya akan memanfaatkan anggaran yang telah tersedia di lingkungan Polri, sementara kebutuhan akan pegawai akan mengacu pada sumber daya manusia yang ada di Polri maupun di instansi pemerintah lainnya, yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau Badan Kepegawaian Negara.
Penataan organisasi di Polda diharapkan mampu memfasilitasi penanganan kejahatan di ranah siber di Indonesia. Sandi menegaskan pentingnya optimalisasi jabatan fungsional yang telah ada dalam lingkungan Polri untuk meningkatkan profesionalisme.
Rencana pembentukan Ditsiber di tingkat Polda ini sebelumnya telah diusulkan oleh Polri sejak tahun sebelumnya, bertujuan untuk menegakkan hukum dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin merajalela. Terutama dalam periode politik saat ini, di mana kejahatan seperti penyebaran berita palsu (hoaks) dan ujaran kebencian mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, keberadaan direktorat siber yang khusus akan memberikan fokus dalam penanganan kejahatan siber di tingkat daerah, sebagai respons atas eskalasi yang semakin meningkat dari jenis kejahatan tersebut. DMS/Ac