Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Menetapkan Cuti Bersama ASN 2024

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 11 January 2024
in Nasional
0
Presiden RI Joko Widodo

Presiden RI Joko Widodo

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Berdasarkan salinan keputusan presiden yang diumumkan di Jakarta pada hari Rabu, terdapat empat poin penting dalam keputusan tersebut.

Berita Lainnya

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Poin pertama menetapkan cuti bersama untuk pegawai ASN pada tahun 2024, yang mencakup:

Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama untuk perayaan Kenaikan Isa Al Masih;

Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Waisak;

Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan

Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Natal.

Poin kedua menyatakan bahwa cuti bersama seperti yang diatur dalam poin pertama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Poin ketiga mencatat bahwa pegawai ASN yang, karena jabatannya, tidak mendapatkan hak cuti bersama, akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Poin keempat menegaskan bahwa keputusan presiden ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. DMS/Ac

Tags: ASNCuti BersamaJoko WidodoKeputusan PresidenPresidenPresiden Jokowi
Previous Post

Tabel Angsuran Mega Finance 2023 – Pembayaran dengan Lebih Mudah

Next Post

Real Madrid, Melaju ke Final Piala Super Spanyol dengan Skor 5-3 Atas Atletico

Berita Terkait

BPK serahkan rekomendasi
Nasional

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Tuesday, 14 October 2025
Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
Next Post
Penyerang Real Madrid Spanyol Brahim Diaz (Kiri)

Real Madrid, Melaju ke Final Piala Super Spanyol dengan Skor 5-3 Atas Atletico

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.