Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, resmi menetapkan dua bersaudara sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, pada Jumat (12/1).
“Kedua orang yang kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam konferensi pers di Bangkalan, Jawa Timur, pada hari Minggu.
Insiden carok massal pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan empat orang tewas, yaitu MTJ, MTD, NJ, dan HF, yang semuanya merupakan anggota satu keluarga. Tiga korban berasal dari Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan satu orang dari Desa Bumi Anyar.
“Hari ini, kami berhasil mengungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar. Kejadian tersebut terekam dalam video warga dan sempat menjadi viral di media sosial, insiden itu terjadi pada tanggal 12 Januari lalu,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, pada Minggu (14/1/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa pertarungan dengan senjata tajam jenis celurut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB ketika tersangka HB menuju tempat tahlilan di desanya. Ketika MTJ dan kelompoknya melintas dengan sepeda motor, HB mencoba menyapa mereka. Namun, sapaan tersebut memicu ketidakpuasan MTJ, yang kemudian menantang HB untuk duel setelah adu mulut.
“Pertikaian itu tidak berhenti di sana. MTJ, setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,” ujar Febri.
Menerima tantangan, HB pulang untuk mengambil senjata dan melibatkan adiknya dalam duel melawan MTJ dan kelompoknya.
“Mereka berdua pamit kepada orang tua mereka, meski dilarang. Namun, mereka tetap ingin menghadapi tantangan duel dan menuju lokasi pertikaian,” jelas Febri.
Ketika tiba di lokasi, HB dan adiknya, HW, yang sudah kehilangan kendali, menyerang dengan kejam menggunakan senjata tajam. Pertempuran senjata terjadi, dan akhirnya, empat orang tewas bersimbah darah.
“Tersangka HB, meskipun motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya dengan kejam. Duel 2 vs 4 berakhir dengan kematian empat orang. Tersangka mengakui bahwa ada lebih dari enam orang di lokasi, dan sebagian dari mereka melarikan diri setelah melihat rekannya tumbang,” pungkas Febri.
Kedua bersaudara tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengamanan di dua desa tersebut karena ada kabar adanya upaya balas dendam dari kedua keluarga yang terlibat.
“Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik lanjutan,” kata Kapolres. DMS/Ac