Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus senior, Arsul Sani, sebagai Hakim Konstitusi. Pengangkatan ini disertai dengan pengucapan sumpah yang diadakan pada hari Kamis.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai UUD RI 1945, dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Arsul saat mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Menurut keterangan resmi dari Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diusulkan oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun pada 17 Januari 2024.
Arsul, yang lahir di Pekalongan pada tanggal 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan sebagai hakim konstitusi.
Pendidikan Arsul melibatkan perjalanan dari pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, dilanjutkan dengan studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kemudian, ia meraih gelar Magister
Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations dan menyelesaikan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.
Selama perjalanan karirnya, Arsul memberikan kontribusi signifikan dalam dunia hukum dan politik Indonesia, aktif dalam berbagai organisasi, dan terlibat dalam Lembaga Bantuan Hukum. Keberhasilan Arsul sebagai politisi juga terlihat dari sejumlah jabatan yang pernah diemban di DPR dan MPR. DMS/Ac