Berita Maluku – Kejaksaan Negeri Aru menahan lima komisioner KPU Kabupaten Aru dengan status terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, menjelaskan penahanan kelima terdakwa dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satreskrim Polresta Aru.
Dijelaskan Latuconsina, lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan, saat ini statusnya dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa. Mereka adalah MD selaku Ketua KPUD Kepulauan Aru bersama empat anggotanya dengan inisial KR, AK, TJ, dan YS.
Dari lima terdakwa yang ditahan, empat tersangka dititipkan di Rutan Waiheru Ambon, sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga 05 Februari 2024.
Seluruh tahapan dan proses penyerahan berkas, para tersangka, dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Tim JPU Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.
Dijelaskan Latuconsina, kelima komisioner KPU Aru yang ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Disinggung soal alasan para komisioner KPU ditahan, kata Latuconsina, alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Selanjutnya, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara kelima komisioner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.DMS