Jakarta – Rajiv, Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakin bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap profesional saat memeriksa dirinya terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, Rajiv menyatakan keyakinannya bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dengan profesionalisme. Rajiv mengundang masyarakat untuk menilai apakah pemeriksaan terhadapnya memiliki nilai politis atau tidak.
“Saya no comment (tidak berkomentar, red.), biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional, kita doakan, insya Allah,” kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rajiv, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.
Ia sebelumnya telah dipanggil pada Jumat (26/1) namun berhalangan hadir. Rajiv menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang pada Selasa karena adanya halangan.
Kasus dugaan korupsi di Kementan melibatkan mantan Menteri Pertanian, SYL, yang dituduh melakukan pemerasan dan menerima setoran dari ASN internal Kementerian untuk kebutuhan pribadinya. SYL, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), telah ditahan oleh KPK.
SYL diduga memerintahkan KS dan MH untuk menarik uang dari unit eselon I dan II, dengan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, dan pengobatan keluarga.
Selain pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam mengusut lebih lanjut kasus tersebut. DMS/Ac