Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memimpin inisiatif dalam menerapkan program pendidikan antikorupsi di jenjang sekolah formal, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada generasi muda.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengungkapkan bahwa program ini, yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri, telah dijalankan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan menyisipkan pendidikan antikorupsi dalam Kurikulum Pendidikan Pancasila dan kurikulum lokal.
“Sudah ada Peraturan Bupati Bekasi terkait hal tersebut. Pendidikan antikorupsi juga termasuk dalam Kurikulum Pendidikan Pancasila dan kurikulum lokal,” katanya setelah menghadiri Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, pada Selasa.
Dia menambahkan bahwa melalui kurikulum ini, generasi muda diberikan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila yang mulia dan kearifan lokal yang dapat menangkal potensi perilaku koruptif.
Dengan pendidikan formal ini, harapannya adalah agar para pelajar dapat memahami dan mencegah perilaku koruptif sejak dini serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Karena, entah disadari atau tidak, perilaku koruptif masih menjadi masalah di negara kita hingga saat ini dengan berbagai kasus yang terjadi. Jadi, upaya pemahaman sejak dini diharapkan menjadi solusi dalam mencegah tindakan korupsi tersebut,” tambahnya.
Dani menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi di Kabupaten Bekasi juga didukung melalui program sosialisasi oleh forum koordinasi pimpinan daerah seperti yang dilakukan oleh kejaksaan dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Ini juga diperkuat dengan program-program sosialisasi seperti Jaksa Masuk Sekolah dan sosialisasi dari Tim Saber Pungli. Semua ini adalah upaya kita untuk mendidik generasi anti korupsi di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada setiap kepala daerah untuk bekerja sama dengan KPK RI dalam merumuskan program peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan integritas.
“Membuat pendidikan antikorupsi sebagai salah satu elemen kunci dalam pembangunan daerah. Mendorong penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi di setiap lembaga pendidikan serta membangun lingkungan pendidikan yang berintegritas. Membangun kemitraan antara pemerintah daerah dan KPK untuk menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai gerakan massal di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.
Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa KPK diberi mandat untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi dalam jaringan pendidikan sebagai proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko tindakan korupsi. DMS/AC