Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langkahnya dalam memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan fasilitas untuk rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa setelah dilakukan rapat internal, diputuskan untuk meningkatkan status perkara terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan di DPR RI ke tahap penyidikan. Keputusan ini telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta disepakati oleh tim penyidik dan penuntut KPK.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK, setiap kasus yang telah masuk tahap penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka.
Ali menegaskan bahwa meskipun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang dituduhkan dan kronologi kasus akan diumumkan dalam konferensi pers penahanan, KPK akan tetap mematuhi batasan-batasan yang berlaku.
Dia juga menambahkan bahwa seluruh rincian perkara akan dipublikasikan secara transparan selama proses persidangan, memungkinkan masyarakat untuk menilai upaya KPK dalam memberantas korupsi.
“Selama persidangan, semua bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan, serta kesaksian dari para saksi, akan disajikan secara terperinci dalam berita acara pemeriksaan, yang kemudian secara resmi disampaikan kepada penasihat hukum dan terdakwa. Hal ini akan memastikan bahwa semua dapat diuji di depan majelis hakim secara terbuka,” jelasnya. DMS/AC