Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Minyak Tanah Rp40.000/Gen, Pemda Buru Diminta Lakukan Operasi Pasar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 14 March 2024
in Berita Kabupaten Buru, Berita Maluku
0
DPRD Buru

Berita Pulau Buru, Namlea – Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, diminta mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan operasi pasar khusus minyak tanah, yang harganya melambung capai Rp40.000/gen ukuran lima liter.

Demikian penegasan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengecer minyak tanah ilegal yang marak melakukan penjualan minyak melebihi harga yang ditetapkan.

Berita Lainnya

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Menurut Saanun, dari hasil temuan lapangan, banyak pengecer menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan penjualan melalui media sosial dengan harga mencapai Rp40.000/gen berukuran lima liter.

Ia menilai pemerintah daerah terlihat tidak bertindak tegas dalam menegakkan aturan, sehingga memberi kesan ada unsur pembiaraan para pengecer menjual minyak tanah dengan harga yang melanggar ketentuan, yaitu Rp4.500/liter dalam kota Namlea dan sekitarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Buru, yang mendesak pemerintah daerah mengambil langkah cepat bersama pihak terkait termasuk aparat kepolisian segera menindak para pengecer maupun pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baik pangkalan maupun para pengecer yang tertangkap melakukan penjualan minyak tanah di atas harga, maka pemerintah daerah diminta mencabut izin usaha pemilik pangkalan. Sementara jika ditemukan ada pengecer yang melakukan hal yang sama maka harus diproses hukum untuk memberi efek jera.

Selaku ketua komisi II, dirinya berharap Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, menjadikan persoalan ini sebagai temuan kasus yang harus segera ditindaklanjuti guna memastikan masyarakat dapat kembali melakukan pembelian minyak tanah sesuai harga.

Jaidun Saanun menyebut ada banyak rutinitas penjualan eceran yang diduga melibatkan kerja sama antara pengecer dan pangkalan dalam menaikkan harga eceran. Dia menjelaskan jalur distribusi minyak subsidi dimulai dari Pertamina, agen, dan batas pada tingkat pangkalan, sementara pengecer tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penjualan.DMS

Tags: Berita MalukuBerita Pulau BuruDjalaluidn SalampessyDPRD Pulau BuruHarga Eceran TertinggiHarga Minyak TanahHETKota NamleaMinyak TanahPemda Burupulau buru
Previous Post

Rancang Program Strategis, DPPKB Kota Ambon Gelar Rapat Bangga Kencana 2024

Next Post

Prabowo dan Dubes AS untuk ASEAN Diskusikan Isu Pertahanan

Berita Terkait

PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela
Berita Maluku

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Tuesday, 30 June 2026
PLN dan Kejari SBB Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik
Berita Maluku

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Tuesday, 30 June 2026
Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung
Berita Maluku

Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung

Tuesday, 30 June 2026
BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Dubes AS untuk Asean, Yohanes Abraham

Prabowo dan Dubes AS untuk ASEAN Diskusikan Isu Pertahanan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.