Berita Pulau Buru, Namlea – Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, diminta mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan operasi pasar khusus minyak tanah, yang harganya melambung capai Rp40.000/gen ukuran lima liter.
Demikian penegasan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengecer minyak tanah ilegal yang marak melakukan penjualan minyak melebihi harga yang ditetapkan.
Menurut Saanun, dari hasil temuan lapangan, banyak pengecer menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan penjualan melalui media sosial dengan harga mencapai Rp40.000/gen berukuran lima liter.
Ia menilai pemerintah daerah terlihat tidak bertindak tegas dalam menegakkan aturan, sehingga memberi kesan ada unsur pembiaraan para pengecer menjual minyak tanah dengan harga yang melanggar ketentuan, yaitu Rp4.500/liter dalam kota Namlea dan sekitarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Buru, yang mendesak pemerintah daerah mengambil langkah cepat bersama pihak terkait termasuk aparat kepolisian segera menindak para pengecer maupun pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baik pangkalan maupun para pengecer yang tertangkap melakukan penjualan minyak tanah di atas harga, maka pemerintah daerah diminta mencabut izin usaha pemilik pangkalan. Sementara jika ditemukan ada pengecer yang melakukan hal yang sama maka harus diproses hukum untuk memberi efek jera.
Selaku ketua komisi II, dirinya berharap Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, menjadikan persoalan ini sebagai temuan kasus yang harus segera ditindaklanjuti guna memastikan masyarakat dapat kembali melakukan pembelian minyak tanah sesuai harga.
Jaidun Saanun menyebut ada banyak rutinitas penjualan eceran yang diduga melibatkan kerja sama antara pengecer dan pangkalan dalam menaikkan harga eceran. Dia menjelaskan jalur distribusi minyak subsidi dimulai dari Pertamina, agen, dan batas pada tingkat pangkalan, sementara pengecer tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penjualan.DMS