Jakarta – Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, dengan tegas menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak dapat menolak dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meskipun demikian, Haryomo menegaskan bahwa ini bukanlah bentuk paksaan, melainkan merupakan kewajiban. Hal ini disebabkan karena, menurutnya, para ASN tersebut telah menyatakan kesiapan dan menandatangani perjanjian untuk ditugaskan di mana pun dibutuhkan.
“Kita tidak bisa memaksa seseorang untuk pindah. Mereka juga tidak dapat terus menerus menolak untuk pindah, itu tidak diperbolehkan,” ujar Haryomo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada hari Selasa.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya, pemindahan instansi pusat ke IKN adalah pemindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN tersebut akan ikut pindah ke lokasi kantor baru.
Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan sesuai dengan proses dan kebutuhan yang ada. Selama mereka dibutuhkan dan siap bekerja di IKN, para ASN akan terus bekerja di sana.
“Prinsipnya adalah SDM, kelembagaan, dan kantor akan pindah, dan semuanya akan menyatu menjadi satu kesatuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Bambang Susantono, menegaskan bahwa pembangunan IKN terus menunjukkan hasil yang signifikan. Pembangunan tahap pertama secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp47,5 triliun.
Kemajuan pembangunan tahap pertama, antara lain, mencakup pembangunan bendungan Sepaku Semoi yang sudah mencapai 100 persen, pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 yang telah mencapai 96,41 persen, dan pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara yang telah mencapai 54,07 persen. DMS/AC