Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pada tanggal 19 Maret 2024, KPK meningkatkan status penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI menjadi status penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari Selasa.
Ghufron juga menjelaskan bahwa KPK telah menangani kasus serupa sejak 10 Mei 2023, yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3).
Dalam konteks kasus ini, KPK memutuskan untuk mengambil kebijakan yang berbeda dengan biasanya. Biasanya, KPK akan mengumumkan penyidikan dan penetapan tersangka bersamaan. Namun, dalam kasus ini, KPK memutuskan untuk terlebih dahulu mengumumkan status penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
Selain itu, Ghufron juga mengingatkan mengenai Pasal 50 Undang-Undang KPK, yang menetapkan bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menyelidiki perkara korupsi yang telah diselidiki oleh KPK.
KPK juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelidiki tiga korporasi terkait dugaan korupsi tersebut, sedangkan Kejaksaan Agung menyebut ada empat korporasi yang terlibat dalam kasus fraud.
Ghufron juga menyampaikan bahwa total indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus LPEI yang ditangani oleh KPK mencapai Rp3,45 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud oleh debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung. “Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3). DMS/AC