Tangerang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerukan kepada Polri untuk melakukan razia ketat terhadap penyedia jasa perjalanan (travel tour) yang tidak mematuhi prosedur resmi, sebagai langkah pencegahan pasca-kecelakaan tragis di Tol KM 58 Jakarta-Cikampek.
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan permintaannya di Tangerang, Banten, pada Jumat.
“Kami meminta Polri untuk menegakkan hukum dengan melakukan razia terhadap travel gelap,” ujarnya.
Insiden kecelakaan yang terjadi pada Senin lalu menjadi pemicu bagi evaluasi mendalam terhadap seluruh sektor transportasi di Indonesia.
Namun, Budi juga menekankan perlunya evaluasi dan pengawasan ketat dari semua pihak terkait, baik dari pemerintah, Polri, maupun perusahaan jasa perjalanan, untuk meningkatkan keselamatan penumpang.
Budi menjelaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus Gran Max yang mengakibatkan kebakaran dan menewaskan 12 orang merupakan hasil dari jasa travel gelap, menurut investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kecelakaan diduga dipicu oleh kelelahan sopir, yang mengemudi mobil selama empat hari berturut-turut, serta kapasitas kendaraan yang tidak sesuai dengan jumlah penumpang.
Dia juga mengimbau kepada pemudik untuk menggunakan jasa travel yang resmi guna memastikan keselamatan selama perjalanan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa mobil Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan itu merupakan travel ilegal, di mana sopirnya bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memilih travel yang resmi demi keselamatan dalam perjalanan,” tambah Budi. DMS/AC