Batam – Operasi yang dilakukan oleh Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri telah berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan tenaga kerja Indonesia (PMI) ilegal. Pelaku penampungan ilegal ini berhasil ditangkap, sementara lima calon PMI yang berasal dari Lombok berhasil diselamatkan dari nasib yang tidak pasti, Sabtu (27/4).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya kepada media di Batam, Sabtu, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Maret. Pada kesempatan sebelumnya, tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
“Dari pengungkapan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim ini berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal,” kata Isa.
Informasi terkait keberadaan penampungan ilegal ini diperoleh oleh Tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Kamis (25/4). Tim kemudian melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan ilegal yang terletak di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Setelah melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, tim melakukan pengecekan pada pukul 22.23 WIB. Hasilnya, terdapat lima orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah tersebut, dengan inisial A alias Anel.
Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan korban. Mereka juga berhasil membawa barang bukti berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Isa menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. DMS/AC