Bandung – Awal Mei 2024, layar lebar Indonesia menyuguhkan salah satu film horor yang diangkat dari kisah nyata, berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film ini disutradarai oleh Anggy Umbara, diambil dari tragedi pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.
Berikut rangkuman kisah nyata pembunuhan Vina dan kekasihnya, sinopsis film, serta fakta terbaru dari kasus tersebut.
Kisah Pilu Kematian Vina
Pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, Vina (16) dan kekasihnya Rizky, ditemukan tergeletak tak bernyawa di flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Mulanya polisi menduga sejoli itu merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun kejanggalan pada luka-luka yang terlihat di tubuh korban, membuat polisi curiga bahwa Vina dan Rizky adalah korban pembunuhan.
Hal itu diperkuat setelah polisi mendapat laporan dari teman korban tentang peristiwa yang dialami Vina dan Rizky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku yang terlibat dalam kejadian itu.
Delapan orang diamankan terkait dengan kejadian ini. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Mereka merancang agar aksi kejahatannya tidak diketahui polisi.
Kala itu, kedua korban dibaringkan di atas aspal agar seolah-olah mereka adalah korban kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu berawal saat kedua korban bersama rekannya, berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon.
Saat melintas di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh kelompok pelaku. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Saat itu Vina berboncengan dengan korban Rizky.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, kelompok pelaku yang telah mempersenjatai diri dengan bambu kemudian memepet kendaraan korban. Korban dihantam dengan bumbu hingga kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh.
Namun, rekan korban yang lainnya ikut motoran bersama Vina dan Rizky memilih untuk kabur. Setelah menjatuhkan keduanya, para pelaku membawa mereka ke sebuah tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung.
Di lokasi inilah kebiadaban para pelaku semakin menjadi-jadi. Mereka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Bahkan, para pelaku juga sempat memerkosa Vina secara bergiliran.
Aksi brutal kelompok geng motor yang menewaskan sejoli Vina dan Rizky itu berakhir di meja hijau. Dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini, tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Selain tujuh terdakwa itu, ada lagi satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky yang juga telah diadili. Satu pelaku itu adalah Saka Tatal. Dalam perkara ini, ia dijatuhi delapan tahun penjara.
Film ini punya alur cerita yang sebagian besar diambil dari kisah nyata tersebut. Namun ada beberapa perbedaan seperti pada nama tokoh yang berbeda. Jasad Vina diceritakan ditemukan bersama sang kekasih yang bernama Eky (diketahui nama panggilan Rizky -red).
Mulanya, pihak keluarga yang melihat langsung jenazah Vina mengira jika putri kesayangannya itu tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Saat polisi juga mulai mencurigai adanya indikasi pembunuhan, pertanda lain dari kebenaran kematian Vina pun datang.
Salah satu sahabat Vina, Linda, menghubungi pihak keluarga Vina di hari keenam setelah peristiwa tragis itu. Ia mengaku jika dirinya mendapat bisikan dari arwah Vina yang menceritakan secara detail bagaimana kecelakaan tersebut bermula.
Linda mengungkap jika Vina dan Eky diserang oleh 12 anggota geng motor hingga ke Jalan Layang Talun. Kemudian, Vina diserang secara brutal dan diperkosa oleh para pelaku. Rupanya, salah satu pelaku itu adalah teman Eky, yang bernama Egi.
Egi tega melakukan hal itu sebab sempat menaruh hati dengan Vina. Hanya saja, cinta Egi tak berbalas. Vina menolak Egi secara mentah-mentah.
Saat itu, Vina sempat meludahi Egi. Hal ini yang membuat Egi menyimpan dendam pada gadis incarannya tersebut. Arwah Vina tidak terima jasadnya dianggap sebagai korban kecelakaan. Ia pun berusaha membuka tabir kebenaran dari alam yang berbeda.
4 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina
Terdapat beberapa fakta terbaru pasca kasus delapan tahun yang lalu ini kembali jadi perbincangan. Berikut empat faktanya:
1. Tiga Pelaku Masih Buron
Delapan tahun berselang, dari 11 pelaku baru ada delapan orang yang telah diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky. Sementara tiga pelaku lainnya hingga kini belum tertangkap alias masih buron.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam isi dakwaan untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, tertera ada tiga nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Pihak keluarga pun telah berusaha keras untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa Vina. Kakak Vina, Marliyana mengaku sudah berusaha keras untuk mencari tahu soal tiga pelaku yang masih buron.
“Setelah kejadian pihak keluarga terus mencari informasi tentang tiga (pelaku) itu yang belum ketemu,” kata Marliyana di Kota Cirebon, Minggu (12/5/2024).
Marliyana sendiri mengaku tidak mengenal tiga pelaku pembunuhan terhadap Vina yang masih buron. Ia mengatakan belum pernah melihat tampang dari tiga orang pelaku itu.
Setelah kejadian, Marliyana mengaku sudah beberapa kali menanyakan perkembangan soal tiga pelaku yang masih buron kepada pihak berwenang. Bahkan, saat itu ia juga sempat menanyakan kepada para pelaku yang sudah tertangkap soal keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih buron.
“Nanya ke pihak berwenang sudah. Nanya ke para pelaku juga juga sudah. Sampai saya bilang ‘tolong kasih tahu foto orangnya kaya gimana, tampangnya seperti apa’,” kata Marliyana.
“Sampai sekarang saya nggak tahu pelakunya seperti apa. Orangnya kaya gimana, tinggi atau pendek saya nggak tahu,” ucap dia.
2. Proses Pencarian Tiga Buron Masih Berlangsung
Polda Jawa Barat pun memberi kabar soal tiga nama buron tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan kasus itu masih didalami kepolisian.
“Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran,” katanya, Selasa (14/5/2024).
Surawan juga memastikan pengejaran ketiga DPO ini masih terus dilakukan. Pihaknya menjamin akan melakukan segala upaya agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap.
“Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Secepatnya kita upayakan penangkapan,” pungkasnya.
3. Polisi Bantah Salah Satu Buron Adalah Anak Polisi
Salah satu narasi yang beredar di medsos yaitu polisi disebut ikut andil menyembunyikan salah satu DPO tersebut lantaran berstatus anak dari anggota Polri.
Narasi itu kemudian ditepis Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menegaskan, anak dari anggota polisi justru adalah Rizky atau Eky yang menjadi korban pembunuh bersama Vina.
“Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian,” katanya, Selasa (14/5/2024).
“Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya, bukan pelaku. Jadi 3 orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan,” tambahnya.
4.Identitas Asli Tiga Pelaku Buron Belum Ketahuan
Hanya memang, penyidik menemui kendala karena belum menemukan identitas asli dari ketiga DPO tersebut. Dari proses pemeriksaan hingga fakta di persidangan, identitas ketiga DPO itu hanya disebutkan bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
“Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri. Jadi kami berharap kalau ada berita yg mengaitkan mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, bahkan disembunyikan polisi, itu tidak benar. Karena sesungguhnya, korban adalah anak dari anggota polisi, bukan pelakunya,” ucap Jules Abraham.
Ia mengungkap, dari hasil pemeriksaan sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Ia menepis isu bahwa keberadaan ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.
Polda Jabar pun mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” lanjut Jules Abraham.DMS/AC