Jakarta – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai usaha Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk lolos ke Senayan dengan mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen lewat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tercapai.
Hasyim mengatakan hal itu merupakan imbas dari sejumlah gugatan sengketa PHPU yang diajukan PPP dinyatakan tidak diterima oleh MK.
“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” tambah Hasyim.
Adapun Hasyim mengaku tidak hafal gugatan PHPU PPP mana saja yang telah dinyatakan tidak diterima oleh MK dalam sidang putusan dismissal ini.
Namun, Hasyim sempat menyoroti salah satu perkara PPP yang dinyatakan tidak diterima oleh MK yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di banyak daerah di Jawa Barat.
“Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata Hasyim.
Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin sebelumnya mengungkit kesalahan perhitungan KPU sebagai penyebab PPP gagal melenggang ke Senayan.
Ainul juga mengklaim banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah. Hal itu Ainul sampaikan dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, Kamis (2/5) lalu.
Perolehan suara PPP hanya kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk dapat lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Catatan CNNIndonesia.com pada sidang Selasa (21/5), setidaknya ada delapan gugatan PPP yang tidak diterima oleh MK. Hanya dua perkara saja yang dilanjutkan oleh MK.DMS/AC