Berita Masohi – Alokasi Dana Desa yang rutin diberikan Pemerintah Pusat keseluruh desa memang rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Dari berbagai pemberitaan media tidak sedikit kepala desa dan perangkatnya dijeblos kedalam penjara akibat melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi di Maluku terlebih di, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat sorotan DPRD Maluku Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlautu, mengatakan, salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa disebabkan karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara jelas terhadap pengelolaan anggaran itu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, inipun mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan monitoring kepada Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa.
Menurut dia,perlunya Pemda melalui dinas terkait menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) dan dijadikan rule model pengelolaan anggaran desa agar tepat sasaran, mengingat dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat .
Selain itu perlunya pendampingan dan bimbingan terhadap pengelolaan dana desa mesti dilakukan lintas instnasi.
Hal ini untuk meminimalisir pengelolaan dana desa ini tidak menimbulkan masalah, mengingat sudah banyak aparatur pemerintah desa bermasalah dengan hukum.
Menurut dia kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, penyusunan spesifikasi pekerjaan, ataupun estimasi biaya.
Diketahui berbagai upaya untuk mencegah kesalahan penggunaan sudah dilakukan baik dalam Permendes, yang mengatur tentang publikasi rencana penggunaan dana desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat. Namun masih saja ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran sehinga berujung pada persoalan hukum.
Dalam hal ini ada dua masalah mendasar yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan program dana desa, yaitu rentang kegiatan dengan dana desa terlalu banyak dan pengawasan yang sulit karena banyaknya obyek.
Kelemahan dari mekanisme pengendalian ini adalah terbatasnya aparat pemerintah daerah menyisir ribuan kegiatan yang diusulkan ratusan desa di wilayahnya dan membandingkannya dengan banyak kegiatan sejenis yang sedang dan akan dilaksanakan oleh dinas-dinas kabupaten ataupun instansi pemerintah provinsi, bahkan pemerintah pusat, agar tidak ada yang tumpang tindih. DMS