Berita Ambon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya, menahan dua tersangka diduga korupsi masing-masing, Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora dan Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang Kec.Babar Timur Kabupaten Maluku Barat.
Kedua tersangka langsung digiring ke Rutan Waiheru, usai diperiksa penyidik Kejari MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (02/07). Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan.
Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten MBD, Semuel Obednego Letlora (SOL) ditahan penyidik Kejari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembayaran Rapelan Gaji PNS tahun 2013 dan 2014.
Sedangkan Kepala Desa Tutuwawang, Yohanis Erupley (YE) ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD Tututwawang, Kecamatan Babar Timur tahun anggaran 2017-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hendri Somantri mengtakan, Semuel Obednego Letlora dijadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 SP Penahanan Nomor Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Somenatri menjelaskan, tahun 2013 tersangka SOL melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai November 2012.
Usulan disetujui Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013.
Faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindah-bukuan sehingga anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten MBD tanggal 24 Juni 2013 dari rekening kas umum daerah senilai Rp851.900.000.
Dalam kasus ini penyidik menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni terdapat selisih lebih anggaran yang tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Selisih lebih anggaran ini dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan.
Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp576.916.502.
Kemudian sebagai wajib pungut pajak, tersangka tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek pajak PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn antara lain pada 2012 Rp222.746.888, 2013 Rp276.018.406, dan pada 2014 sebesar Rp111.746.406. Sehingga total temuan pajak dari 2012 hingga 2014 yang tidak disetorkan mencapai Rp611.387.552.
Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp1.188.304.054.
Sementara itu untuk kasus dugaan Korupsi DD/ADD Tututwawang, Penetapan tersangka Yohanes Erupley dilakukan berdasarkan Surat No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 setelah penyidik Kejari MBD memeriksa tersangka salama 4 jam.
Diketahui Desa Tutuwawang Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD Tahun 2017 s/d 2019 menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan besaran sebagai berikut : Tahun 2017 Rp1.280.768.384, Tahun 2018 Rp1.201.450.064 dan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.296.440.937.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 s/d 2019 tidak pernah dibentuk tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.
Dalam pengelolaan keuangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up.
Selanjutnya, terdapat kekurangan penyetoran pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000, belanja fiktif senilai Rp522.844.242, anggaran ini diperuntukan untuk belanja pengadaan gedung kantor desa, bantuan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Terdapat pula belanja mark-up Rp20.000.000, Pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 366.192.696, dan belanja barang yang tidak sesuai bukti LPJ Rp. 232.500.000.
Akibat tindakan Kades Yohanis Erupley berdampak penyimpangan sebesar Rp1 miliar lebih.
Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten MBD Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.DMS