Berita Kepulauan Aru, Dobo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 2.3 miliar.
Penyelamatan keuangan negara tersebut atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2022-2024.
Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian mengatakan penyelamatan keuangan negara tersebut atas lima perkara yakni perkara pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 dengan terpidana Wandry Angker sebesar Rp 1.626.777.552,04,-
Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020, terpidana Bosco Anggrek Rp 79.927.600. Kemudian perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 atas nama terpidana Abdulla Walay Rp 19.467.500,
Selanjutnya perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 dengan terpidana masing-masing Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus sebesar Rp 661.892.365,00.
Dan terakhir untuk perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 dengan terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000.
Sehingga total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017″jelas Sumanggar
Selanjutnya terhadap barang bukti uang tersebut akan disetor ke kas negara untuk pemulihan keuangan negara.DMS