Berita Maluku, Ambon – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, mengusulkan 995 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi atau pengurangan masa pidana umum pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Kakawwil Kemenkuham Maluku, Hendro Tri Prasetyo mengatakan usulan remisi ini terdiri dari berbagai besaran pengurangan hukuman, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Dijelaskan sebanyak 995 WBP diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI. Jumlah narapidana tersebut masih bersifat usulan karena bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari Kemenkumham RI.
Prasetyo mengatakan, syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tigkat resiko selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.
Surat Keputusan (SK) remisi untuk Hari Raya Kemerdekaan biasanya diterbitkan paling lambat satu hari sebelum tanggal 17 Agustus.
Sementara itu jelang puncak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman Ke-79, Lapas kelas II Ambon bersama Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar sejumlah kegiatan seni dan olahraga antara lain,lomba tenis meja, volley ball dan lomba permainan rakyat lainya.
Kegiatan ini sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kebersamaan dan memperkuat semangat sportifitas di antara ASN dan warga binaan.
Prasetyo mengatakan pekan olahraga ini menjadi momentum untuk merefleksikan kembali tugas dan tanggung jawab baik selaku ASN Kemenkumham.
Pekan olahraga ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk menanamkan nilai-nilai positif dan mempererat kebersamaan di lingkungan Lapas Kelas II Ambon.DMS