Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Formasi dan Gaji CPNS Kemendikbud 2024, Terbuka bagi Lulusan SMA-S3

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 31 August 2024
in Daerah
0
66d28bb5e35ba

Jakarta (DMS) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka formasi dalam pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun anggaran 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut:

Berita Lainnya

Pria ‘Manusia Silver’ di Jakut Tusuk Teman Istri Siri gegara Cemburu

Ada Kereta Anjlok, Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Terganggu

Dedi Mulyadi Bantah Jabar Simpan Dana APBD di Deposito

  1. Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:

Dosen sejumlah 10.395

Teknis lainnya sejumlah 2.067

  1. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.

Formasi CPNS Kemendikbud 2024 terbuka bagi lulusan SLTA/SMK/SMA, D3 hingga S3.

Dalam CPNS Kemendikbud 2024 kali ini, formasi yang dibutuhkan dari Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude”, Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu, Pelamar Umum.

Formasi dan gaji CPNS Kemendikbud 2024

Jika kamu ingin mendaftar di CPNS Kemendikbud 2024, berikut rincian jabatan yang bisa kamu isi dan rentang penghasilannya.

  1. Analis Anggaran Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Analis Hukum Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Analisis Kebijakan Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Arsiparis Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.378.120

Gaji maksimal: Rp 8.580.528

  1. Arsiparis Terampil

Gaji minimal: Rp 2.908.320

Gaji maksimal: Rp 6.984.006

  1. Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Asisten Perpustakaan Terampil

Gaji minimal: Rp 2.908.320

Gaji maksimal: Rp 6.984.006

  1. Auditor Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.308.120

Gaji maksimal: Rp 8.510.528

  1. Dosen Asisten Ahli

Gaji minimal: Rp 3.351.020

Gaji maksimal: Rp 6.878.384

  1. Dosen Lektor

Gaji minimal: Rp 3.798.820

Gaji maksimal: Rp 7.466.176

  1. Pamong Budaya Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.128.120

Gaji maksimal: Rp 8.330.528

  1. Pamong Budaya Terampil

Gaji minimal: Rp 2.798.320

Gaji maksimal: Rp 6.874.006

  1. Penata Laksana Barang Terampil

Gaji minimal: Rp 2.918.320

Gaji maksimal: Rp 7.399.556

  1. Penerjemah Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.233.120

Gaji maksimal: Rp 8.435.528

  1. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 2.858.120

Gaji maksimal: Rp 8.060.528

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

Baca juga: Kepala Bapenda Banten Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.183.120

Gaji maksimal: Rp 8.385.528

  1. Perencana Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

Gaji minimal: Rp 2.864.320

Gaji maksimal: Rp 6.940.006

  1. Pranata Keuangan APBN Terampil

Gaji minimal: Rp 2.918.320

Gaji maksimal: Rp 7.399.556

  1. Pranata Komputer Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Pranata Komputer Terampil

Gaji minimal: Rp 2.918.320

Gaji maksimal: Rp 6.994.006

  1. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Pranata Laboratoriym Pendidikan Terampil

Gaji minimal: Rp 2.918.320

Gaji maksimal: Rp 6.994.006

  1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

Gaji minimal: Rp 2.918.320

Gaji maksimal: Rp 6.994.006

  1. Pustakawan Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.378.120

Gaji maksimal: Rp 8.580.528

  1. Statistisi Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Widyaiswara Ahli Pertama

Gaji minimal: Rp 3.398.120

Gaji maksimal: Rp 8.600.528

  1. Desainer Buku

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Dokumentalis Hukum

Gaji minimal: Rp 2.738.320

Gaji maksimal: Rp 6.814.006

  1. Editor Buku

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Edukator

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Ilustrator Buku

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Konservator

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Kurator

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Penata Pameran

Gaji minimal: Rp 2.436.420

Gaji maksimal: Rp 6.093.690

  1. Pengelola Keprotokolan

Gaji minimal: Rp 2.738.320

Gaji maksimal: Rp 6.814.006

  1. Pengembang Buku Elektronik

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Penyuluh Bahasa

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

Gaji minimal: Rp 3.043.120

Gaji maksimal: Rp 7.566.328

  1. Polisi Khusus Cagar Budaya

Gaji minimal: Rp 2.436.420

Gaji maksimal: Rp 6.093.690

  1. Registrar

Gaji minimal: Rp 2.738.320

Gaji maksimal: Rp 6.814.006

Persyaratan umum daftar CPNS Kemendikbud 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN):

Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;

Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

  1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
  5. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang

sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

  1. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

lainnya;

  1. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh

pemerintah;

  1. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib

telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina

Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-

undangan;

  1. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan

persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis

pengadaan CPNS;

  1. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi

lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat

menjadi PNS Kemendikbudristek; dan

  1. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbud Ristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.DMS/KC
Tags: ASNberita ambonBerita MalukuCPNSFormasiJabatanKemendikbudSarjana
Previous Post

Babak Baru Kasus Penggunaan Jet Pribadi, Kaesang Kini Dibidik KPK

Next Post

Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Diterbangkan dari IKN ke Jakarta

Berita Terkait

Pria 'Manusia Silver' di Jakut Tusuk Teman Istri Siri gegara Cemburu
Daerah

Pria ‘Manusia Silver’ di Jakut Tusuk Teman Istri Siri gegara Cemburu

Wednesday, 22 October 2025
Ada Kereta Anjlok, Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Terganggu
Daerah

Ada Kereta Anjlok, Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Terganggu

Wednesday, 22 October 2025
Dedi Mulyadi Bantah Jabar Simpan Dana APBD di Deposito
Daerah

Dedi Mulyadi Bantah Jabar Simpan Dana APBD di Deposito

Wednesday, 22 October 2025
wanita memotong kelamin suami
Daerah

Pria Jakbar Tewas Usai Kelamin Putus Dipotong Istri, Ini Alasan Pelaku

Tuesday, 21 October 2025
ilustrasi kecelakaan
Daerah

Jatuh Saat Nyalip, Pemotor Tewas Usai Terlindas Truk di Cileungsi Bogor

Tuesday, 21 October 2025
BMKG: Sebagian Besar Kota di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Kota di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Tuesday, 21 October 2025
Next Post
kirab bendera merah putih dari ikn ke jakarta 169

Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Diterbangkan dari IKN ke Jakarta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.