Ambon (DMS) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali diingatkan untuk bersikap netral.
Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya menegaskan, ASN harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi. Tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan, namun sanksi sedang hingga berat.
Sesuai tahapan KPU terkait waktu kampanye yang dimulai sejak 25 September – 23 November 2024, merupakan masa di mana para calon walikota dan wakil walikota memperkenalkan diri. Yakni menyampaikan visi misi hingga program kerja ketika terpilih nanti.
Maka itu, seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik PNS maupun PPPK, dan tenaga honorer lingkup Pemkot Ambon.
Menurutnya, sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih, tentu berhak menyimak isi kampanye yang disampaikan oleh calon kepala daerah. Namun tidak harus terjun langsung mengikuti kampanye maupun sosialisasi dari calon manapun.
Dia menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.
Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkait partai politik.
Pj Walikota juga berharap ASN Pemkot Ambon ikut menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pilkada nanti
Dia juga mengimbau masyarakat di kota Ambon agar menyikapi perbedaan pilihan dan dukungan dalam Pilkada secara bijaksana dan dewasa.
Karena menurutnya berbeda pilihan dalam suatu pesta demokrasi adalah hal yang wajar. Akan tetapi perbedaan pilihan itu tidak boleh sampai membuat putusanya hubungan orang basudara.DMS