Jakarta (DMS) – Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) melawan vonis majelis hakim yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan gratifikasi Rp 109 miliar. Abdul Gani resmi mengajukan banding.
Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar menilai vonis tersebut terlalu tinggi. Dia menekankan putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara,” ujar Junaidi Umar dilansir detikSulsel, Selasa (8/10/2024).
Junaidi mengatakan pihaknya pada dasarnya tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun dia menyayangkan pledoi kliennya yang dikesampingkan.
Junaidi juga mengaku kecewa lantaran tingginya uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim yakni sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS. Dia menekankan hal tersebut juga tidak sesuai fakta persidangan.
Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.DMS/DC