Namlea (DMS) – Briptu Djunadi Buton personel Polres Buru diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Republik Inonesia. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Buru AKBP Sulastri Sukidjang, berlngsung di Lapangan apel Mapolres Buru, Senin (07/10).
Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Dan sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara Kapolres melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota provos.
PTD Briptu Djunadi Buton berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor SKEP/377/IX/2024 pada tanggal 25 September 2024. Dalam keputusan tersebut, Kapolda menetapkan pemberhentian terhadap Briptu Djunadi Buton sebagai tindakan tegas untuk mempertahankan disiplin dan etika institusi. Keputusan ini menunjukkan upaya Polri dalam menanggapi setiap pelanggaran yang terjadi.
Briptu Djunadi Buton melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Pelanggaran ini mencakup tindakan yang dapat merusak citra dan integritas kepolisian. Oleh karena itu, tindakan PTDH dirasa pantas dalam konteks menjaga martabat institusi.
Dalam sambutannya, Kapolres menyatakan upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri.
Dikatakan, PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan secara in absensia dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum sekaligus menjadi pembelajaran kepada personel yang lain.
Menurut Kapolresta, keputusan PTDH dari kedinasan tentunya tidak diambil dalam waktu singkat setapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
Ditegaskan, PTDH Briptu Djunadi Buton merupakan langkah serius yang diambil oleh kepolisian untuk menegakkan kode etik. PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Djunadi, yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesi Polri. Hal ini mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas anggotanya.
Disebutkannya, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum.
Kapolres juga mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH hari ini dan tetap melaksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat.Untuk itu perlu dikurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polres Buru.
Kapolres mengharapkan seluruh personel termasuk para Kapolsek dan Kepala Satuan Fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.DMS