Jakarta (DMS) – Mantan petugas Rutan KPK, Asep Anzar, mengakui menerima uang yang dikumpulkan oleh lurah dari para tahanan. Asep mengatakan total uang yang diterima sebesar Rp 99.600.000 (99,6 juta).
Lurah merupakan istilah bagi petugas Rutan KPK yang bertugas mengkoordinasi permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan. Uang bulanan rutin itu kemudian dibagikan ke petugas rutan tersebut.
“Saya lanjutkan ya, saya bukan mengarahkan ini saya bacakan keterangan Saudara. Kalau benar, benar, tidak, tidak begitu ya. ‘Bahwa saya mengetahui tugas-tugas lurah yaitu di antaranya menerima uang yang dikumpulkan dari para tahanan kemudian membagi-bagikannya kepada para petugas Rutan’. Ini keterangan Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
“Iya, karena saya menerima dari lurah,” jawab Asep.
“Saudara menerima dari lurah uang?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Asep.
Asep mengatakan lurah Rutan KPK di Gedung C1 adalah Ramadhan Ubaidillah dan Suharlan, lalu lurah di cabang Pomdam Jaya Guntur adalah Muhammad Ridwan. Sedangkan lurah di cabang Merah Putih adalah Ricky dan Muhammad Abduh.
“Siapa lurahnya di sini?” tanya jaksa.
“Ada Ubai, ada Ricky ada Suharlan,” jawab Asep.
“Pelan-pelan, Pak, yang pertama ada?” tanya jaksa.
“Pak Ubai,” jawab Asep.
“Kemudian?” tanya jaksa.
“Pak Ricky, Pak Suharlan dan Abduh,” jawab Asep.
“Kalau yang di Guntur?” tanya jaksa.
“Muhammad Ridwan,” jawab Asep.
Asep mengaku menerima pengumpulan uang itu pada 2019-2023. Total yang Asep terima sebesar Rp 99,6 juta.
“Diingatkan ya di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 7, izin Yang Mulia, penasihat hukum, ‘bahwa benar saya pernah menerima uang secara tidak langsung dari keluarga tahanan rutan KPK selama periode 2019-2023 sebesar Rp 99,6 juta’,” tanya jaksa usai membacakan BAP Asep.
“Iya betul,” jawab Asep.
Jaksa mendalami rincian uang tersebut. Asep mengatakan uang itu diterima dari para tahanan yang mengumpulkan uang ke lurah.
“Ini hitung-hitungannya dari mana Saudara terima uang sebesar ini?” tanya jaksa.
“Dari rinciannya Abduh, dari rinciannya Ricky dari rinciannya Pak Ubai,” jawab Asep.
“Jadi total Saudara terima Rp 99,6 juta itu?” tanya jaksa.
“Iya betul,” jawab Asep.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
- Deden Rochendi
- Hengki
- Ristanta
- Eri Angga Permana
- Sopian Hadi
- Achmad Fauzi
- Agung Nugroho
- Ari Rahman Hakim
- Muhammad Ridwan
- Mahdi Aris
- Suharlan
- Ricky Rachmawanto
- Wardoyo seluruhnya
- Muhammad Abduh
- Ramadhan Ubaidillah.DMS/DC