Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tarif naik, ini jenis-jenis barang yang kena PPN

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 22 October 2024
in Ekonomi
0
antarafoto target penerimaan ppn dan ppnbm 141123 adb 2

Jakarta (DMS) – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia.

Bagi yang perusahaan atau lembaga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mempunyai kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPN ke DJP.

Berita Lainnya

Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026

Harga emas Antam Jumat ini naik Rp33.000 menjadi Rp2,354 juta/gram

Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.612 per dolar AS

Selain itu, PKP pun boleh memungut PPN ke konsumennya. PKP memiliki dua prosedur pembayaran PPN yaitu pajak keluaran, pajak yang dibayarkan PKP saat menjual produknya dan pajak masukan atau pajak yang dibayarkan PKP saat membeli untuk pembuatan produk nya.

PPN ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara untuk mendukung berbagai anggaran program pembangunan.

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN, ada klasifikasi tertentu mengenai jenis barang atau jasa apa saja yang terkena pajak ini.

Klasifikasi tersebut dikenal dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen. Kemudian, tahun 2025 akan meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berdasarkan UU HPP dalam pasal 7 ayat 1.

Jenis-Jenis Barang yang Terkena PPN

Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Impor BKP

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP

Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP

Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,

Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.

Pakaian dan barang-barang fashion.

Tanah dan bangunan.

Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.

Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.

Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.

Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

Dalam menerapkan barang kena pajak yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.

Oleh karena itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list. Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.DMS/AC

Tags: Barangberita ambonBerita MalukuKendaraanPajakPakaianPPN
Previous Post

Kenapa Ada Tulisan Pempek Palembang di Tank Perang Rusia-Ukraina?

Next Post

Hendak Tawuran, 10 Remaja Bersenjata Golok-Celurit di Kota Bogor Ditangkap

Berita Terkait

Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026
Ekonomi

Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026

Saturday, 25 October 2025
Harga emas Antam Jumat ini naik Rp33.000 menjadi Rp2,354 juta/gram
Ekonomi

Harga emas Antam Jumat ini naik Rp33.000 menjadi Rp2,354 juta/gram

Friday, 24 October 2025
Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.612 per dolar AS
Ekonomi

Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.612 per dolar AS

Friday, 24 October 2025
OJK: Total aset dana pensiun hingga Agustus capai Rp1.593 triliun
Ekonomi

OJK: Total aset dana pensiun hingga Agustus capai Rp1.593 triliun

Thursday, 23 October 2025
BPKN Akan Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Gunakan Air Tanah
Ekonomi

BPKN Akan Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Gunakan Air Tanah

Thursday, 23 October 2025
Menkeu Telusuri Penyebab Lambatnya Penyaluran BLT
Ekonomi

Menkeu Telusuri Penyebab Lambatnya Penyaluran BLT

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
2d548fb1 d866 48f7 807f 5f32ee205693 169

Hendak Tawuran, 10 Remaja Bersenjata Golok-Celurit di Kota Bogor Ditangkap

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.